Pelanggaran Etika dalam kasus Penistaan Agama
Dalam kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh youtuber Rudi Simamora, merupakan perilaku yang melanggar etika Pancasila sila ke-1. Semakin ditolerir perilaku penistaan agama ini, semakin banyak masyarakat yang terbiasa melakukan perilaku yang melanggar etika ini. Dengan adanya kasus di ats menunjukkan bahwa adanya ketidaksesuaian dengan pancasila sila ke-1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena pada sila ke-1 memiliki makna bahwa kita bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antar umat bergama. Kita harus saling menyayangi, saling menghargai, saling mengayomi dan mempercayai keyakinan masing-masing tanpa merendahkan keyakinan yang dianut orang lain. Pelaku penistaan agama ini harus diberikan hukuman yang setara agar tidak banyak masyarakat yang melakukan hal serupa.