Penistaan agama oleh seorang Youtuber di Medan membuatnya dipenjara
Seorang YouTuber di Medan, Rudi Simamora divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rudi terbukti bersalah melakukan penistaan agama di akun YouTube miliknya. Rudi Simamora dipidana penjara selama satu tahun, ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, Kamis (23/2/2023). Rudi Simamora terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan Rudi disebut dapat mengakibatkan dan beresiko adanya perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terutama di Kota Medan. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rudi berawal ketika dia menghina agama Islam pada akun YouTubenya. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa pada 5 November 2022 pihak Polrestabes Medan sedang melakukan patroli siber. Saat itu saksi anggota Polrestabes Medan menemukan terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama. Kemudian, tim patroli siber Polrestabes Medan melakukan