Penistaan agama oleh seorang Youtuber di Medan membuatnya dipenjara
Seorang YouTuber di Medan, Rudi Simamora divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rudi terbukti bersalah melakukan penistaan agama di akun YouTube miliknya.
Rudi Simamora dipidana penjara selama satu tahun, ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, Kamis (23/2/2023).
Rudi Simamora terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan Rudi disebut dapat mengakibatkan dan beresiko adanya perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terutama di Kota Medan.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rudi berawal ketika dia menghina agama Islam pada akun YouTubenya. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa pada 5 November 2022 pihak Polrestabes Medan sedang melakukan patroli siber.
Saat itu saksi anggota Polrestabes Medan menemukan terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama.
Kemudian, tim patroli siber Polrestabes Medan melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun TikTok Hidayah Mualaf Channel di mana para saksi menemukan suara terdakwa yang berasal dari Youtube Anak Batak dikarenakan foto akun TikTok Hidayah Mualaf dan Youtube Anak Batak sama.
Rudi sendiri ditangkap Polrestabes Medan pada 6 November 2022 lalu.
Dengan adanya kasus di ats menunjukkan bahwa adanya ketidaksesuaian dengan pancasila sila ke-1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena pada sila ke-1 memiliki makna bahwa kita bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antar umat bergama. Kita harus saling menyayangi, saling menghargai, saling mengayomi dan mempercayai keyakinan masing-masing tanpa merendahkan keyakinan yang dianut orang lain.
Dalam kasus penistaan agama ini tentu saja tidak mencerminkan sila ke-1 Pancasila.
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6585555/youtuber-medan-rudi-simamora-divonis-1-tahun-kasus-penistaan-agama/amp
Komentar
Posting Komentar