Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

Kasus Penistaan Agama dalam perspektif Aliran Filsafat

Pada Februari lalu, youtuber Rudi Simamora divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rudi terbukti bersalah melakukan penistaan agama di akun YouTube miliknya. Dalam konteks kasus Penistaan Agama ini, dapat dilakukan analisis dengan menggunakan beberapa aspek dari filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Analisis ini digunakan untuk memahami hakikat, cara memperoleh pengetahuan, serta nilai-nilai dan moralitas yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari kasus penistaan agama ini dapat di analisis dengan menggunakan beberapa aspek filsafat, 1. Aspek Onotologi Ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan). Aspek ini biasanya digunakan untuk mempertanyakan hakikat dari kasus ini. Dalam hal ini, dapat dijelaskan bahwa penistaan agama merupakan perilaku yang tidak baik, biasanya mereka memiliki keinginan untuk menjelekkan kepercayaan agama, mereka tidak menghargai kepercayaan orang lain. 2. Aspek Epis

Penistaan agama yang tidak sesuai dengan Pancasila

Masih sama dengan kasus sebelumnya yaitu kasus Penistaan agama oleh salah seorang youtuber asal Medan "Rudi Simamora" https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6585555/youtuber-medan-rudi-simamora-divonis-1-tahun-kasus-penistaan-agama/amp Kasus penistaan agama ini tentu saja tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. - Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, bermakna bahwa tindakan menistakan agama merupakan tindakan yang tidak baik.  - Sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, memiliki makna bahwa kita harus saling menghargai dan menghormati kepercayaan orang lain. - Sila ketiga Persatuan Indonesia, bermakna bahwa sikap menistakan agama tentu saja akan memecah-belah negara kita. - Sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, memiliki makna bahwa tindakan menistakan agama ini melanggar aturan dalam Pancasila. - Sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bermakna bahwa pelaku t