Penistaan agama yang tidak sesuai dengan Pancasila
Masih sama dengan kasus sebelumnya yaitu kasus Penistaan agama oleh salah seorang youtuber asal Medan "Rudi Simamora"
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6585555/youtuber-medan-rudi-simamora-divonis-1-tahun-kasus-penistaan-agama/amp
Kasus penistaan agama ini tentu saja tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, bermakna bahwa tindakan menistakan agama merupakan tindakan yang tidak baik.
- Sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, memiliki makna bahwa kita harus saling menghargai dan menghormati kepercayaan orang lain.
- Sila ketiga Persatuan Indonesia, bermakna bahwa sikap menistakan agama tentu saja akan memecah-belah negara kita.
- Sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, memiliki makna bahwa tindakan menistakan agama ini melanggar aturan dalam Pancasila.
- Sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bermakna bahwa pelaku tindakan penistaan agama ini harus diberikan hukuman agar tidak terjadinya perilaku seperti ini secara berulang dan memberikan rasa adil kepada masyarakat.
Kesimpulan dari kasus ini adalah, kasus ini sangat tidak mencerminkan Pancasila dan kita sebagai warga Indonesia harus mencegah dan tidak mencontoh hal-hal yang tidak baik seperti ini agar negara Indonesia tetap terjaga.
Komentar
Posting Komentar