Postingan

Tugas Review Vclass Bab 2 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

 A. PENGERTIAN FILSAFAT Secara etimologi, filsafat adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai arti cinta/ pecinta/ mencintai dan sophia yang berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran.  Ada tiga hal yang mendorong manusia untuk berfilsafat yaitu : 1. Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki. 2. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi. 3. Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas. 1. Obyek Filsafat a

Tugas Review Vclass Bab 1

Pada materi yang ada pada Bab 1 membahas mengenai: A. Landasan Pendidikan Pancasila a. Landasan Historis Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.       b. Landasan Kultural Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan

Pelanggaran Etika dalam kasus Penistaan Agama

Dalam kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh youtuber Rudi Simamora, merupakan perilaku yang melanggar etika Pancasila sila ke-1.  Semakin ditolerir perilaku penistaan agama ini, semakin banyak masyarakat yang terbiasa melakukan perilaku yang melanggar etika ini. Dengan adanya kasus di ats menunjukkan bahwa adanya ketidaksesuaian dengan pancasila sila ke-1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena pada sila ke-1 memiliki makna bahwa kita bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antar umat bergama. Kita harus saling menyayangi, saling menghargai, saling mengayomi dan mempercayai keyakinan masing-masing tanpa merendahkan keyakinan yang dianut orang lain. Pelaku penistaan agama ini harus diberikan hukuman yang setara agar tidak banyak masyarakat yang melakukan hal serupa.

Kasus Penistaan Agama dalam perspektif Aliran Filsafat

Pada Februari lalu, youtuber Rudi Simamora divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rudi terbukti bersalah melakukan penistaan agama di akun YouTube miliknya. Dalam konteks kasus Penistaan Agama ini, dapat dilakukan analisis dengan menggunakan beberapa aspek dari filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Analisis ini digunakan untuk memahami hakikat, cara memperoleh pengetahuan, serta nilai-nilai dan moralitas yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari kasus penistaan agama ini dapat di analisis dengan menggunakan beberapa aspek filsafat, 1. Aspek Onotologi Ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan). Aspek ini biasanya digunakan untuk mempertanyakan hakikat dari kasus ini. Dalam hal ini, dapat dijelaskan bahwa penistaan agama merupakan perilaku yang tidak baik, biasanya mereka memiliki keinginan untuk menjelekkan kepercayaan agama, mereka tidak menghargai kepercayaan orang lain. 2. Aspek Epis

Penistaan agama yang tidak sesuai dengan Pancasila

Masih sama dengan kasus sebelumnya yaitu kasus Penistaan agama oleh salah seorang youtuber asal Medan "Rudi Simamora" https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6585555/youtuber-medan-rudi-simamora-divonis-1-tahun-kasus-penistaan-agama/amp Kasus penistaan agama ini tentu saja tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. - Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, bermakna bahwa tindakan menistakan agama merupakan tindakan yang tidak baik.  - Sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, memiliki makna bahwa kita harus saling menghargai dan menghormati kepercayaan orang lain. - Sila ketiga Persatuan Indonesia, bermakna bahwa sikap menistakan agama tentu saja akan memecah-belah negara kita. - Sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, memiliki makna bahwa tindakan menistakan agama ini melanggar aturan dalam Pancasila. - Sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bermakna bahwa pelaku t

Penistaan agama oleh seorang Youtuber di Medan membuatnya dipenjara

Seorang YouTuber di Medan, Rudi Simamora divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rudi terbukti bersalah melakukan penistaan agama di akun YouTube miliknya. Rudi Simamora dipidana penjara selama satu tahun, ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, Kamis (23/2/2023). Rudi Simamora terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan Rudi disebut dapat mengakibatkan dan beresiko adanya perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terutama di Kota Medan. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rudi berawal ketika dia menghina agama Islam pada akun YouTubenya. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa pada 5 November 2022 pihak Polrestabes Medan sedang melakukan patroli siber. Saat itu saksi anggota Polrestabes Medan menemukan terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama. Kemudian, tim patroli siber Polrestabes Medan melakukan